Yasonna: Pasal Makar Tak Batasi Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran

Yasonna: Pasal Makar Tak Batasi Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 17:28 WIB
Yasonna Laoly (ari/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pasal Makar tidak membatasi kemerdekaan hak warga negara mengeluarkan pikiran. Kebebasan HAM tetap dalam kerangka menghormati kesepakatan bernegara. Bila ingin menggulingkan negara, itu bukan lagi bagian dari HAM.

"Pasal-pasal a quo yang diuji tidak berhubungan sama sekali dengan kemerdekaan mengeluarkan pikiran. karenanya adalah tidak berdasar atau tidak relevan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dijadikan sebagai batu uji," kata Yasonna.

Hal itu dituangkan dalam pendapat tertulis yang dibacakan staf Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Pendapat tertulis itu menjawab permohonan judicial review soal pasal-pasal makar dalam KUHP. Makar adalah segala upaya yang dilakukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah tercipta kesepakatan bernegara, yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan, dan dasar negara adalah Pancasila sebagai bentuk akhir bernegara. Di mana kesepakatan ini menjadi norma yang harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap warga negara sebagai pembatas dalam kemerdekaan mengeluarkan pikiran," ujar Yasonna.
Yasonna: Pasal Makar Tak Batasi Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran

Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 berbunyi:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain alam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Karenanya, pasal-pasal a quo yang diuji tidak menghilangkan, mengurangi, atau membatasi kebebasan mengeluarkan pikiran dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi," ucap Yasonna.

Maksud dan tujuan pasal-pasal makar adalah menjaga eksistensi Negara Republik Indonesia. Hal itu merupakan suatu moralitas tertinggi dalam sebuah negara untuk melindungi eksistensi negara guna menghadirkan stabilitas politik dan keamanan.

"Delik terhadap keamanan negara adalah bentuk perwujudan adanya perlindungan hukum bagi keamanan dan keselamatan negara, khususnya terhadap kehidupan ketatanegaraan. Karenanya, pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengurangi, menghalangi, menghilangkan prinsip kepastian hukum," tutur Yasonna. (asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads