"Pasal-pasal a quo yang diuji tidak berhubungan sama sekali dengan kemerdekaan mengeluarkan pikiran. karenanya adalah tidak berdasar atau tidak relevan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dijadikan sebagai batu uji," kata Yasonna.
Hal itu dituangkan dalam pendapat tertulis yang dibacakan staf Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Pendapat tertulis itu menjawab permohonan judicial review soal pasal-pasal makar dalam KUHP. Makar adalah segala upaya yang dilakukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain alam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Karenanya, pasal-pasal a quo yang diuji tidak menghilangkan, mengurangi, atau membatasi kebebasan mengeluarkan pikiran dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi," ucap Yasonna.
Maksud dan tujuan pasal-pasal makar adalah menjaga eksistensi Negara Republik Indonesia. Hal itu merupakan suatu moralitas tertinggi dalam sebuah negara untuk melindungi eksistensi negara guna menghadirkan stabilitas politik dan keamanan.
"Delik terhadap keamanan negara adalah bentuk perwujudan adanya perlindungan hukum bagi keamanan dan keselamatan negara, khususnya terhadap kehidupan ketatanegaraan. Karenanya, pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengurangi, menghalangi, menghilangkan prinsip kepastian hukum," tutur Yasonna. (asp/idh)












































