"Karena kebutuhan penuntut umum, terdakwa ditahan. Terdakwa ditahan di (Rutan) Salemba," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis (13/7/2017).
Reda menjelaskan, hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan kepada Kejari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reda menerangkan, Fatahillah terlibat dugaan korupsi normalisasi kali tahun 2013 saat menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.
Dia diduga menerima fee dari anggaran proyek. Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut.
"Terlibat kasus refungaionalisasi kali. Bangunan liar di sekitar kali tahun 2013 dibersihkan supaya tidak mengganggu kali yang ada di Jakarta Barat. Ada di delapan kecamatan. Dugaan korupsi sebanyak 4,8 miliar," ujar Reda.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun berkas-berkas perkara untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.
"Kita perlu waktu satu, dua minggu agar kita buat dulu dakwaannya. Ya awal atau pertengahan Agustus mulai sidang," ucap Reda. (aik/asp)











































