"PDIP beserta parpol pengusung pemerintah yang lain memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
PDIP, kata Hasto, berharap fraksi lain di DPR menyetujui Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat Perppu Ormas, menurut Hasto, pemerintah ingin menciptakan rasa aman dan tenang di masyarakat. Bila ada kegiatan ormas yang melenceng dari Pancasila, penindakan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perppu Ormas.
"Dalam ideologi Pancasila tentu saja punya tanggung jawab untuk menjaga tugas-tugas kebangsaan tersebut dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
"Pemerintah, saya yakin, memiliki sebuah dasar dan pertimbangan yang sangat kuat serta aspek-aspek legalitas konstitusional yang menjadi latar belakang keluarnya Perppu," ujar Hasto.
Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan itu lebih luas daripada aturan sebelumnya, di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua aturan sanksi administratif.
Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan. (irm/fdn)











































