"Saya diminta Bapak Mesang pada tahun 2013, dikasih denah alamat rumah, Pak Said itu siapa saya ikuti. Saya cari-cari, tanya alamat warga, habis magrib ketemu rumahnya," ujar Rasijo saat bersaksi untuk terdakwa Charles dalam sidang perkara kasus P2KTrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Setelah berada di rumah Achmad Said, Rasijo mengaku diberi sebuah bingkisan berupa tas jinjing. Namun dia mengaku tidak mengetahui isi bingkisan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Rasijo mengaku diminta kembali ke rumah Achmad Said oleh Charles Jones Mesang. Sebelum berangkat, Charles Jones Mesang memberikan sebuah map berwarna cokelat untuk diberikan kepada Achmad Said.
"Tiga minggu setelah itu, disuruh ke sana lagi. Ke sana saya dikasih map cokelat. Di rumah Pak Said, dikasih bingkisan lagi," katanya.
Rasijo kemudian kembali ke rumah Achmad Said bersama Charles Jones Mesang. Dirinya mengaku melihat Charles Jones Mesang membawa sebuah bingkisan.
"Waktu ketiga kali saya ke sana sama Pak Mesang, saya tunggu di mobil saja. Saya lihat Pak Mesang bawa bungkusan, nggak tahu isinya," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KTrans Achmad Said Hudri mengaku memberikan bingkisan kepada Rasijo dan Charles Jones Mesang. Namun Said mengaku tak mengetahui soal jumlah uang dalam bingkisan tersebut.
"Tidak ingat karena waktu itu menerima dari Pak Syafrudin sudah dalam bentuk tas," ujar Said saat ditanya jaksa soal jumlah uang yang berada dalam bingkisan.
Said juga mengaku menerima map berwarna cokelat dari Rasijo di rumahnya, Jalan Cimanggis. Map tersebut berisi syarat administrasi dana optimalisasi tahun anggaran 2014.
"Map ada catatan kecil, ada syarat administrasi harus diselesaikan," ujar Said.
Jaksa menanyakan maksud isi syarat administrasi tersebut. "Apa maksud syarat administrasi tersebut?" tanya jaksa.
"Iya, mungkin duit itu, kan banyak daerah yang nolak juga dan ada daerah yang mau," jawab Said.
Dalam kasus ini, Charles didakwa menerima uang suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi tahun anggaran 2014. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Charles duduk di kursi anggota Komisi IX DPR.
Charles meminta fee sebesar 6,5 persen dari total anggaran tambahan yang akan diterima Ditjen P2KTrans. Lima persen fee akan dibagi-bagikan oleh Charles kepada anggota Banggar, 1 persen kepada anggota Komisi IX dan sisanya masuk ke kantong pribadi Charles. (fai/fdn)