Hotel di Anyer Tempat Drop 1 Ton Sabu Tak Beroperasi Sejak 2012

Hotel di Anyer Tempat Drop 1 Ton Sabu Tak Beroperasi Sejak 2012

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 15:58 WIB
Foto: Penyelundupan sabu (dok-detikcom)
Jakarta - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menyergap jaringan Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten. Jaringan tersebut disergap saat hendak mengangkut barang yang di-drop di Hotel Mandalika.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan pengelola hotel, sebab hotel tersebut sudah lama tidak beroperasi.

"Yang jelas kita akan analisa ini, kenapa 5 tahun tidak beroperasi, kemudian juga dipakai apa hotel tersebut, apakah ada kaitan dengan pengelola hotel itu dan sebagainya," jelas Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotel di Anyer Tempat Drop 1 Ton Sabu Tak Beroperasi Sejak 2012Foto: Penyelundupan sabu (dok-detikcom)


Sabu asal Cina itu diselundupkan jaringan Taiwan melalui laut. Untuk mengelabui petugas, barang bukti 1 ton sabu diceburkan ke laut.

"Sekaligus turun dari kapal 1 ton. Jadi untuk mengelabui atau melihat timing yang tepat, barang tersebut dicemplungkan ke dalam laut bibir pantai untuk melihat situasi," ujarnya.



Jaringan tersebut telah mempersiapkan perlengkapan untuk mengelabui penyelundupan sabu tersebut, termasuk mempersiapkan kemasan agar sabu tersebut bisa diceburkan ke laut.

"Sudah lengkap, ada kemasannya. Nanti bisa lihat, nanti kita akan pertontonkan barang bukti," lanjutnya.

Kapolda melanjutkan, tim telah melakukan pengintaian terhadap jaringan selama dua bulan. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.

"Anggota kami sudah dua bulan melakukan penyamaran di sana. Tadi malam pada saat yang tepat, meluncurlah barang tersebut ke Anyer ke Hotel Mandalika itu," ungkapnya.

Adapun para pelaku dalam kasus ini adalah:

1. LMH (WN Taiwan-ditembak mati)
2. CWC (ditangkap)
3. LGY (ditangkap)
4. HYL (kabur) (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads