Menhan: Pemerintah Lobi DPR Muluskan Perppu Pembubaran Ormas

Menhan: Pemerintah Lobi DPR Muluskan Perppu Pembubaran Ormas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 15:33 WIB
Menhan: Pemerintah Lobi DPR Muluskan Perppu Pembubaran Ormas
Menhan Ryamizard Ryacudu (tengah). Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang pembubaran ormas resmi masuk ke DPR. Pemerintah akan mengupayakan Perppu itu disetujui DPR.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut segala upaya akan dilakukan pemerintah agar Perppu itu disetujui dewan. Lobi-lobi ke seluruh fraksi di DPR pasti dilakukan.

"Saya lihat dulu. Ya pasti lah ada lobi-lobi ya," ujar Ryamizard di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan pihaknya akan memproses apakah Perppu itu disetujui atau tidak. Perppu itu sudah masuk ke DPR per Rabu (12/7) kemarin.

"Setelah masuk ke dewan, dewan akan memproses secara perundangan. Pertama akan dibacakan di Paripurna, setelah secara resmi kemarin kan diterimanya," ujar Agus.

"Tapi nanti ada surat pengantar yang disampaikan kepada kita dan kita bacakan kepada sidang paripurna. Selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang," imbuhnya.

Seperti diketahui, Perrpu pembubaran ormas ini menuai sejumlah penolakan. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan. Sejumlah fraksi di DPR pun mengkritik diterbitkannya Perppu itu, seperti PKS dan Gerindra.


Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Perppu tersebut. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril, Rabu (12/7). (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads