"Motor pelaku dapat disusul dan ditabrak dari belakang sehingga pelaku terjatuh dan ditangkap serta diamankan ke Polsek Balaraja," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin, Kamis (12/7/2017).
Robi menjambret pada Rabu (11/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu dia memepet lalu merampas tas milik remaja putri bernama Nanda (16) yang sedang melaju di Jalan Raya Serang menuju Balaraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar pelaku dan menangkapnya di Jembatan Cimanceuri. Setelah sepeda motornya ditabrak, pelaku tak bisa melanjutkan pelariannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone dan uang tunai Rp 600 ribu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/idh)











































