"Sangat mengganggu," kata pegawai Harun Alrasyid kepada wartawan di depan loket penerimaan berkas di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Menurut Harun, hak angket itu mengganggu kinerja KPK. Seperti penanganan kasus yang sudah berjalan menjadi tidak maksimal.
"Tentu sedikit-banyak apa yang dilakukan oleh kawan-kawan di DPR mengganggu. Sangat sulit memisahkan Pansus Angket dengan kasus yang ditangani KPK, utamanya yang terkait dengan penuntasan e-KTP," kata Harun.
Saat ditanya apakah laporan tersebut sudah disetujui pimpinan, Harun meminta agar pertanyaan itu dikonfirmasi ke jubir KPK. Di kepegawaian, Harun menduduki posisi Ketua II Wadah Pegawai KPK.
Menurut karyawan lainnya, Lakso Anindito, Pansus Angket KPK berpotensi menimbulkan intervensi yang mengganggu proses penegakan hukum. Selain itu, sebagai pembayar pajak, para pegawai KPK ingin penghasilan negara itu dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
"Pajak yang kita bayarkan ke negara diharapkan digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Untuk penyelenggaraan Pansus Angket ini, menurut kita, tidak tepat sasaran. Karena bukannya mendukung penegakan hukum yang berintegritas, tapi malah menghambat pemberantasan korupsi," ujar Lakso. (asp/fdn)











































