"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama," kata jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggerakkan terdakwa selaku anggota Komisi V DPR agar mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi atau optimasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," jelas jaksa.
Selanjutnya, Musa akan mengupayakan agar proyek optimalisasi tersebut dikerjakan oleh PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkara. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban Musa selaku penyelenggara negara.
"Bertentangan dengan kewajibannya, yaitu dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak menerima uang, barang, atau jasa dari pihak yang akan mempengaruhi tindakan yang dilakukannya," tutur jaksa.
Dalam proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai 54,32 miliar, Musa disebut menerima Rp 4,48 persen dari Abdul Khoir. Sementara untuk proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, Musa menerima Rp 3,52 miliar.
Musa melalui penasihat hukumnya memutuskan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu (19/7) mendatang.
Akibat perbuatannya, Musa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/idh)










































