Gerindra: Presidential Threshold 20% untuk Jegal Capres Tertentu

Gerindra: Presidential Threshold 20% untuk Jegal Capres Tertentu

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 14:06 WIB
Gerindra: Presidential Threshold 20% untuk Jegal Capres Tertentu
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Gerindra masih ngotot ingin meniadakan ambang batas pengajuan calon presiden (capres) atau presidential threshold (PT) di RUU Pemilu. PT 20 persen tak cocok diterapkan di pemilu serentak.

"Kami tetap perjuangkan nol persen. Menurut kami, ada inkonsistensi dan inkonsistensional karena pemerintah sepertinya tetap berhasrat berharap 20 persen," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Seperti diketahui, Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah akan membahas lima paket terhadap lima isu krusial di RUU Pemilu. Gerindra akan memilih paket yang angka PT nol persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilihnya pokoknya yang ada nol," tegas Muzani.

Agar punya kolega dalam penentuan lima paket itu, Gerindra mengaku terus menjalin komunikasi dengan fraksi lain di DPR. "Kami sudah berhalo-halo dengan banyak fraksi. Mudah-mudahan tak ada voting, itu lebih bagus," ujar Muzani.

Selain itu, Muzani menyebut keinginan pemerintah soal angka PT 20 persen untuk menjegal calon tertentu. Pemerintah dianggap tak mau banyak capres di Pilpres 2019 mendatang.

"Sepertinya untuk mencegah calon tertentu, memundurkan calon yang lain, dan seterusnya. Ada suasana itu. Dan menurut saya sih, ini kan perhelatan demokrasi, sudahlah, kita buka apa adanya saja," ucap dia.

Berikut lima paket isu krusial RUU Pemilu:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainta lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota harre

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota harre

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainta lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota harre

(gbr/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads