"Perppu ini, presiden begitu gampang. Ini tentang UU Ormas. UU ormas, dulu itu, saya masih ingat, periode lalu diputuskan melalui voting oleh DPR di paripurna," kata Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Muzani menjelaskan UU Ormas ini belum genap 5 tahun. Sehingga jika mau diganti dengan Perppu, menurutnya ini terlalu cepat. Apalagi UU Ormas diperjuangkan melalui voting di paripurna. Muzani menyebut seharusnya pemerintah mengajukan revisi UU saja terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tidak ajukan revisi? Ini UU belum 5 tahun. Dulu kan voting mekanisme itu," ucapnya.
Meski demikian, Gerindra belum mengambil sikap apakah akan menolak atau menerima Perppu Ormas ini. Namun, dia menegaskan belum ada kegentingan negara untuk pemerintah mengeluarkan Perppu.
"Saya belum membaca. Mau membaca dulu jadi kami belum mengambil sikap. Kegentingan, kedaruratan, keterpaksaan, kami belum melihat itu sebagai satu urgensi yang penting sehingga pemerintah mengajukan Perppu," tegas Muzani. (gbr/elz)











































