Kasus Setoran Triwulan, KPK Periksa 6 Pejabat Dinas Provinsi Jatim

Kasus Setoran Triwulan, KPK Periksa 6 Pejabat Dinas Provinsi Jatim

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 12:53 WIB
Kasus Setoran Triwulan, KPK Periksa 6 Pejabat Dinas Provinsi Jatim
Tersangka Trio DPRD Jatim Diperiksa KPK. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang pejabat di Dinas Pemprov Jawa Timur (Jatim). Mereka akan dimintai keterangan terkait suap setoran triwulan yang melibatkan Kepala Komisi B DPRD Jatim, M Basuki.

Di antara keenam saksi ada 4 orang kepala dinas (kadis) dan mantan kadis. Mereka adalah Kadis Perikanan Jatim Heru Tjahjono, Kadis Pariwisata Jatim Jariyanto, Kadis Koperasi dan UMKM Jatim Purnomo Hadi, dan eks Kadis Koperasi dan UMKM Jatim I Made Surakartha. Ada pula PNS Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Zaenal Arif, serta PNS Dinas Kehutanan Jatim Juner.

"Keenam saksi diagendakan pemeriksaan untuk tersangka MB (M Basuki)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keenam saksi, KPK juga memeriksa dua orang tersangka terkait peran masing-masing dalam perkara ini. Keduanya adalah Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat.


Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (5/6) lalu, tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.

Uang itu berasal dari Bambang Heryanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta.


Nominal tersebut disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Selain itu, KPK juga menyampaikan pembayaran lainnya dari 3 orang kadis kepada M Basuki.

Terkait hal ini dua orang kadis dan seorang anggota DPRD Jatim telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK sejak 12 Juni lalu. Mereka adalah M Ka'bil Mubarok (Anggota DPRD Jatim), Ardi Prasetiawan (Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim), dan Mochamad Samsul Arifien (Kadis Perkebunan). (nif/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads