"Yang nolak (Perppu) sih ada," kata Wiranto kepada wartawan usai peringatan Hari Anti Narkotika di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).
Dia mengingatkan bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman termasuk ancaman ideologis. Sehingga mestinya terbitnya Perppu tersebut tidak ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.
"Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril kepada wartawan di Kantor DPP HTI, Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Bagi Yusril, pasal itu adalah pasal karet karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.
Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.
Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7). (erd/imk)











































