Ade Komarudin Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait e-KTP

Ade Komarudin Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 11:28 WIB
Ade Komarudin Penuhi Panggilan Ulang KPK Terkait e-KTP
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil ulang anggota Komisi IX DPR Ade Komarudin (Akom) untuk diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Diperiksa untuk saksi AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi Kamis (13/7/2017).

Akom sendiri telah memenuhi panggilan dengan datang ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 09.52 WIB. Memakai batik biru dan peci khasnya, Akom didampingi dua ajudan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Panas Dingin Kubu Beringin

Akom tidak memberikan keterangan kepada wartawan dalam kedatangannya itu. Ia berjalan cepat ke dalam gedung dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Akom dan istri, Netty Marliza, seyogianya dipanggil KPK Senin (3/7) pekan lalu, namun tidak hadir. Menurut KPK, keduanya telah meminta izin tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut jaksa menerima uang USD 100 ribu dari Irman pada pertengahan 2013. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. (nif/jbr)


Berita Terkait