"Hanura tentunya sepakat dengan pemerintah. UU No 17 Tahun 2013 membuat pembekuan atau pembubaran ormas radikal sulit dilakukan karena prosesnya panjang dan harus diputuskan oleh pengadilan, padahal izin pendirian ormas ada di pemerintah melalui Kemenkum HAM," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).
Menurut Dadang, UU Ormas yang lama membuat pemerintah kesulitan membubarkan ormas radikal. Padahal, keberadaan ormas itu membahayakan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menyebut proses pembubaran ormas sudah seharusnya diubah. Yang keberatan dibubarkan karena terindikasi anti-Pancasila. Misal keberatan dibubarkan, baru ke pengadilan.
"Oleh karena itu prosesnya harus dibalik. Kalau ada ormas yang dinilai membahayakan NKRI dan bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah bisa membubarkannya dan yang keberatan silakan lakukan gugatan di pengadilan. Jadi pemerintah bisa lebih cepat dan tegas," sebut Dadang.
Hanura memandang langkah pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas sungguh tepat. Selain itu, Dadang menyebut Perppu ini diterbitkan bukan demi kepentingan penguasa.
"Ini bukan untuk kepentingan penguasa. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Keutuhan NKRI," tegas Dadang.
(gbr/imk)