"Pendidikan selama dua tahun. Kalau tidak lulus pendidikan hakim, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat dari PNS," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi detikcom, Kamis (13/7/2017).
Setelah lolos uji kompetisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Abdullah mengatakan, calon hakim tidak langsung menyandang status pejabat negara. Calon hakim nanti harus melalui pendidikan materi dari MA dan Komisi Yudisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menjelaskan, yang lolos ujian CPNS akan menyandang golongan III/A. Soal gaji, calon hakim hanya menerima gaji pokok sesuai dengan golongan PNS III/A.
"Yang namanya CPNS tetap CPNS (gajinya), belum sampai hakim. Makanya yang seleksi BKN bersama KemenPAN RB, belum jadi hakim. Masih jauh (perjalanan karier hakim), masih berjenjang dan sulit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, formasi calon hakim ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan sarjana hukum, sarjana syariah, dan sarjana hukum Islam. Nantinya, sebanyak 1.684 calon hakim akan ditempatkan di pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara (TUN).
Masyarakat yang ingin mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Pelamar bisa mendaftar jika menginjak usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per 1 Desember 2017. (edo/asp)











































