Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung soal aturan dan fungsi penuntutan KPK dalam satu perkara korupsi. Dia ingin menanyakan korelasi UU Tipikor dengan UU Kejaksaan soal penuntutan.
"Fungsi penuntutan ada di Kejaksaan Agung, bagaimana korelasinya terkait Pasal 39 UU Tipikor, di mana semua substansi tuntutan ada koordinator. Juga terkait UU Kejaksaan di mana Jaksa Agung penuntut tertinggi," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memberi contoh bahwa lembaga pemberantas korupsi di negara lain tidak sampai berwenang melakukan penuntutan. Sedangkan KPK saat ini mengambil peran secara keseluruhan.
"(KPK) ini kan kewenangan yang menyatu antara kewenangan penyelidikan dan penyidikan, itu menyatu dengan penuntutan. Mungkin hanya di kita lembaga antirasuah seperti itu," sebut Agun.
"Di berbagai negara hanya menjalankan fungsi sampai penyidikan. Penuntutan itu tidak ada," imbuhnya. (gbr/imk)











































