"MUI dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai," kata Zainut lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).
Dia melanjutkan, mekanisme perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap Perppu tersebut tidak hanya digunakan untuk pembubaran ormas. Tapi juga kepada ormas anti-Pancasila dan NKRI.
"MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga mesti menghormati proses hukum nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Sebab, Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi.
Zainut menambahkan, untuk menangani ormas bermasalah tidak cukup dengan membubarkan lewat pendekatan hukum dan keamanan saja. Menurutnya perlu ada pendampingan terhadap ormas dan anggotanya tersebut.
"Yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan," ujarnya.
MUI juga meminta kepada DPR untuk segera membahas dan memberikan pendapat dengan memberikan sikap menerima atau menolak Perppu tersebut.
"Jika menolak, maka Perppu tersebut akan batal demi hukum. Tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," tutupnya.
(jbr/dhn)











































