"Soal Perppu terus terang kalau keadaan genting, memaksa. Kalau saya tanya siapa yang menyarankan kepada presiden untuk tanda tangan Perppu? Kalau Perppu kalau ada masalah yang kena itu presiden. Kalau revisi UU, (yang dapat masalah) DPR. Kan bisa revisi UU DPR walau agak lama sedikit," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kantor DPP, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Zulkifli mengatakan terbitnya Perppu justru akan membahayakan posisi presiden. Dia menyayangkan pihak-pihak yang mengusulkan terbitnya Perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu, belum lihat Perppu-nya gimana. Presiden harus kita jaga, harus dicintai rakyat kalau bisa jangan ada pro-kontra. Presiden harus berwibawa, dihormati, disukai, disenangi kan begitu. Nah kalau Perppu nanti pro-kontra, presiden yang kena. Perppu itu genting, kalau terpaksa," tuturnya.
Zulkifli belum ingin berandai-andai bila Perppu nanti akhirnya diubah menjadi undang-undang. Ia tetap mengatakan saran yang diberikan ke presiden untuk menerbitkan Perppu tersebut dinilai tidak tepat.
"Makanya kita lihat dulu Perppu-nya gimana. Saya nggak bisa tanggapi lebih banyak tapi kalau Perppu itu tanggung jawabnya presiden langsung, tapi kalau revisi UU kan DPR bersama pemerintah. (Soal Perppu ) sarannya kurang tepat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini