Soal Perppu 2/2017, Din Syamsudin: Sebaiknya Dahulukan Dialog

Soal Perppu 2/2017, Din Syamsudin: Sebaiknya Dahulukan Dialog

Fitang Budhi Adhitia - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 00:33 WIB
Foto: Rois Jajeli/detikcom
Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menanggapi perihal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur ormas. Din mengatakan sebaiknya pemerintah lebih mendahulukan dialog dibanding tindakan represif.

"Terhadap yang dituduh anti-Pancasila memang sebaiknya diajak berdialog, dibina dahulu siapa tahu dengan pendekatan demikian itu mereka akan menyadari. Karena saya mengamati betapa banyak yang menampilkan kehidupan pikiran yang bertentangan dengan Pancasila," kata Din di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Din mengatakan Perppu tersebut belum begitu mendesak untuk menggantikan UU Ormas. Dia menilai masih ada cara lain yang dapat ditempuh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perppu tentu kewenangan presiden walaupun Perppu itu dikeluarkan sejauh yang saya ketahui kalau ada keadaan yang sangat genting. Sementara situasi kondisi terkait dengan Perppu itu tanggapan saya belumlah genting. Ini sehingga masih ada pendekatan lain," ungkap Din.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini mengimbau pemerintah berhati-hati mengambil langkah dalam membubarkan ormas. Menurutnya, kebebasan berserikat dan berpendapat telah diatur dalam konstitusi.

"Dan yang kedua, terkait dengan pembubaran ormas, negara perlu berhati-hati karena itu adalah hak konstitusional kebebasan berserikat kelompok yang dijamin oleh UUD," katanya.

"Bahwa kalau ada kelompok-kelompok masyarakat yang anti atau menolak Pancasila memang tidak benar harus kita tolak karena kita sudah sepakat dasar negara kita ini adalah Pancasila," ucapnya.

Terkait dengan tudingan bahwa Perppu ditujukan untuk membubarkan HTI, Din berpendapat HTI mempunyai hak menggugat melalui pengadilan. Dia ragu jika HTI dituding sebagai ormas yang menolak Pancasila.

"Ya tentu punya hak. Kalau HTI betul menolak Pancasila, saya ingin berada di depan untuk menolaknya karena kita sudah komitmen. Tapi apakah betul demikian?" tuturnya.

Terakhir, Din menilai penerbitan Perppu tersebut terkait dengan dimensi politik yang ada saat ini. "Putusan pemerintah kan putusan politik, pasti ada dimensi politiknya," katanya. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads