Diperiksa KPK, Adik Andi Narogong Ditanya soal Duit e-KTP

Diperiksa KPK, Adik Andi Narogong Ditanya soal Duit e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 00:34 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK memeriksa adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, terkait dengan kasus Markus Nari, yang menghalangi proses peradilan. Masih terkait e-KTP, KPK masih menelusuri soal aliran dana.

"Hari ini pemeriksaan saksi Vidi untuk mendalami info, termasuk indikasi aliran dana yang masih ada hubungannya dengan e-KTP," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Hal ini dilakukan karena ada dua perkara lain yang terkait dalam pusaran kasus e-KTP. Yaitu pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan yang menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka serta dugaan perintangan proses penyidikan dan persidangan yang dilakukan Markus Nari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada 3 perkara terkait. Jadi dilakukan cross saksi-saksi yang diperiksa di 3 perkara tersebut," tutur Febri.

Walau demikian, KPK enggan merinci isi proses penyidikan tadi. Saat ditanya apakah ada indikasi pertemuan antara Vidi Gunawan dan Markus Nari, atau bahkan Miryam, Febri menjawab, "Secara lebih rinci tentu kami tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan di penyidikan ini. Segala info kita dalami, baik aliran dana, atau pertemuan, dan arahan dari pihak lain."

Nama Vidi Gunawan muncul dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto sebagai anggota Konsorsium Fatmawati. Ia satu tim dengan Andi Narogong dan seorang lagi saudaranya, Dedi Priyono.

KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka pada Jumat (2/6). Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan.

Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads