"Dari Diego sendiri memang yang ditanya tentang apakah benar ada percekcokan, memang. Diego sempat menjelaskan ada sedikit gesekan, kesalahpahaman saja sih, intinya begitu. Diego juga di akhir kalimat mengatakan, apabila dia terbukti bersalah, dia bersedia untuk meminta maaf kepada si pelapor ataupun mengajukan perdamaian nantinya apabila dia terbukti bersalah," ucap pengacara Diego, Rangga Afianto, yang didampingi rekannya, Hervan Dewantara Meruk, di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sementara itu, Kapolsek Mampang Kompol M Safi'i menyebutkan pelapor Diego adalah sama-sama warga asing dengan inisial DJS. Safi'i mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan serta gelar perkara terkait dengan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemukulan itu terjadi pada 21 Mei sekitar pukul 03.30 WIB pagi. Menurut Safi'i, hasil visum menunjukkan adanya luka di kepala korban.
"Luka di kepala karena benda tumpul saja itu," ucapnya. (dhn/dhn)











































