"Ketika ada gerakan apa pun, baik secara warna, ras, atau apa pun itu, kemudian secara rasional bisa disimpulkan merupakan ancaman terhadap empat konsensus bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) kita, memang boleh ditiadakan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
PPP juga mendukung pembubaran ormas anti-Pancasila tanpa harus melalui proses pengadilan. Menurut Arsul, aneh jika pemerintah harus meminta izin kepada pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, jangan atas nama HAM pemerintah yang meminta izin ke pengadilan, lucu menurut saya," ujarnya.
Arsul juga menyinggung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai anti-Pancasila. Karena itu, dia meminta siapa pun menerima empat konsensus dasar bernegara.
"Kalau semuanya atas nama HAM, atas nama kebebasan berekspresi. Tidak hanya mewacanakan lho, tapi memulai gerakan mengganti RI segala macam mungkin sekarang kita menganggap masih bisa tenang-tenang saja. Nggak tahu 5 sampai 10 tahun yang akan datang," katanya. (dkp/fdn)











































