Pro-Perppu 2/2017, PPP: Ormas yang Ancam RI Harus Ditiadakan

Pro-Perppu 2/2017, PPP: Ormas yang Ancam RI Harus Ditiadakan

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 21:22 WIB
Pro-Perppu 2/2017, PPP: Ormas yang Ancam RI Harus Ditiadakan
Sekjen PPP Arsul Sani (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan parpol koalisi pemerintah mendukung penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Alasannya, ormas yang bertentangan dengan NKRI harus dibubarkan.

"Ketika ada gerakan apa pun, baik secara warna, ras, atau apa pun itu, kemudian secara rasional bisa disimpulkan merupakan ancaman terhadap empat konsensus bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) kita, memang boleh ditiadakan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

PPP juga mendukung pembubaran ormas anti-Pancasila tanpa harus melalui proses pengadilan. Menurut Arsul, aneh jika pemerintah harus meminta izin kepada pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika syarat keabsahan tidak terpenuhi, kok ketika membatalkan pemerintah harus meminta izin ke pengadilan? Menurut saya, itu logika terbalik. Harusnya pihak yang merasa dirugikan itu yang harus ke pengadilan, kan begitu," ucap Arsul.

"Jadi, jangan atas nama HAM pemerintah yang meminta izin ke pengadilan, lucu menurut saya," ujarnya.

Arsul juga menyinggung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai anti-Pancasila. Karena itu, dia meminta siapa pun menerima empat konsensus dasar bernegara.

"Kalau semuanya atas nama HAM, atas nama kebebasan berekspresi. Tidak hanya mewacanakan lho, tapi memulai gerakan mengganti RI segala macam mungkin sekarang kita menganggap masih bisa tenang-tenang saja. Nggak tahu 5 sampai 10 tahun yang akan datang," katanya. (dkp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads