"Tadi disinggung (penyidik KPK), tapi kami tak tahu uang itu uang apa. Kami sebagai anggota tak pernah ada janjian terkait bagi-bagi uang untuk PENS," kata Junaedi setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Rabu (12/7/2017).
Menurut politikus PKB ini, uang tersebut diterima langsung dari Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Abdullah Fanani pada Juni sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengaku belum tahu asal sumber uang dan peruntukannya. Junaedi hanya mengira uang itu dari lingkup internal Fraksi PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedi Malik, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari F-PKB, setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom |
Setelah diperiksa KPK, Junaedi berinisiatif mengembalikan uang tersebut.
"Kalau saya tadi sudah saya kembalikan ke penyidik. Saya kira hari ini (anggota Dewan) yang dipanggil semua kooperatif (mengembalikan). Karena semua anggota tak paham soal uang itu," ucapnya.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin Endra Praja.
"Uang Rp 5 juta memang pemberian dari pihak Kadis PUPR yang disalurkan melalui pimpinan (Dewan) ke anggota. Namun awalnya kami tak tahu, bersikeras itu uang rezeki. Saya tahunya setelah menjalani pemeriksaan," tuturnya.
"Saya tak paham, karena ini ranahnya pimpinan (Dewan) dan Kadis PUPR," ujar Dwi Edwin.
Setelah mengetahui sumber uang tersebut, Dwi Edwin berencana mengembalikannya kepada KPK.
"Insyaallah kami semua sepakat mengembalikan, secepatnya. Teknisnya bisa langsung ke penyidik atau transfer ke rekening KPK," ujarnya.
Edwin Endra Praja, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra, setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom |
Hari ini, KPK memintai keterangan 10 anggota Dewan di Mapolresta Mojokerto. Pemeriksaan berjalan pada pukul 10.00-19.30 WIB. Selain aliran dana dari pimpinan Dewan, sebagian besar wakil rakyat itu mengaku ditanya soal pengalihan anggaran proyek PENS.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (fdn/fdn)












































Junaedi Malik, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari F-PKB, setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Edwin Endra Praja, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra, setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom