Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Kembalikan Duit

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Kembalikan Duit

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 21:22 WIB
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Mojokerto Kembalikan Duit
Anggota DPRD Kota Mojokerto setelah diperiksa di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Junaedi Malik mengaku menerima duit Rp 5 juta dari pimpinan DPR. Diduga uang itu berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febryanto.

"Tadi disinggung (penyidik KPK), tapi kami tak tahu uang itu uang apa. Kami sebagai anggota tak pernah ada janjian terkait bagi-bagi uang untuk PENS," kata Junaedi setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Rabu (12/7/2017).

Menurut politikus PKB ini, uang tersebut diterima langsung dari Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Abdullah Fanani pada Juni sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengaku belum tahu asal sumber uang dan peruntukannya. Junaedi hanya mengira uang itu dari lingkup internal Fraksi PKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua anggota terima masing-masing Rp 5 juta dari unsur pimpinan (Dewan)," ujarnya.

 Junaedi Malik, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari F PKB usai diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Junaedi Malik, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari F-PKB, setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom


Setelah diperiksa KPK, Junaedi berinisiatif mengembalikan uang tersebut.

"Kalau saya tadi sudah saya kembalikan ke penyidik. Saya kira hari ini (anggota Dewan) yang dipanggil semua kooperatif (mengembalikan). Karena semua anggota tak paham soal uang itu," ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin Endra Praja.

"Uang Rp 5 juta memang pemberian dari pihak Kadis PUPR yang disalurkan melalui pimpinan (Dewan) ke anggota. Namun awalnya kami tak tahu, bersikeras itu uang rezeki. Saya tahunya setelah menjalani pemeriksaan," tuturnya.

"Saya tak paham, karena ini ranahnya pimpinan (Dewan) dan Kadis PUPR," ujar Dwi Edwin.

Setelah mengetahui sumber uang tersebut, Dwi Edwin berencana mengembalikannya kepada KPK.

"Insyaallah kami semua sepakat mengembalikan, secepatnya. Teknisnya bisa langsung ke penyidik atau transfer ke rekening KPK," ujarnya.

Edwin Endra Praja, anggota DPRD Kota Mojokert dari Fraksi Partai Gerindra usai diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017)Edwin Endra Praja, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra, setelah diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom


Hari ini, KPK memintai keterangan 10 anggota Dewan di Mapolresta Mojokerto. Pemeriksaan berjalan pada pukul 10.00-19.30 WIB. Selain aliran dana dari pimpinan Dewan, sebagian besar wakil rakyat itu mengaku ditanya soal pengalihan anggaran proyek PENS.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.

Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads