Sidang Vonis 2 Terdakwa e-KTP Digelar Pekan Depan

Sidang Vonis 2 Terdakwa e-KTP Digelar Pekan Depan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 21:01 WIB
Sidang Vonis 2 Terdakwa e-KTP Digelar Pekan Depan
Ilustrasi suasana sidang e-KTP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP pada pekan depan. Pembacaan vonis itu direncanakan pada Kamis, 20 Juli 2017.

"Dengan mengingat batasan-batasan yang ada, sementara majelis berpikir untuk membacakan putusan tersebut pada Kamis minggu depan. Namun itu sekadar rencana dulu," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Jhon lantas bertanya kepada jaksa dan penasihat hukum apakah sepakat dengan hal tersebut. Kedua belah pihak tak keberatan atas usul hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sependapat dengan majelis hakim," ucap jaksa KPK.

"Tentu sepenuhnya jadi otoritas Yang Mulia," kata penasihat hukum.

Sebelumnya, 2 terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 dan 5 tahun. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti hingga sekitar Rp 6,5 miliar.

Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait dengan e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto, disebut jaksa, terbukti menerima uang sejumlah USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan kepada negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads