"PKB akan menerima Perppu dan akan mengajak partai untuk menerima Perppu karena kebutuhannya atas nama dan untuk kepentingan negara," ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Rabu (12/7/2017).
Dalam Perppu Nomor 2/2017 diatur ketentuan mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif dan tanpa melalui pengadilan. Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PKB mengingatkan pemerintah supaya tidak sewenang-wenang membubarkan ormas tanpa alasan yang jelas. Sebab, kebebasan rakyat dalam berserikat dijamin dalam UUD 1945.
"Kita memberikan catatan pemerintah bahwa meskipun pembubaran ormas sudah bisa dengan pemerintah secara administratif, namun pemerintah harus menjaga dan melindungi agar kebebasan rakyat berserikat terjamin karena digaransi UUD 1945," ucap eks Ketua Pansus UU 17/2013 ini.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (dkp/dhn)











































