"Berorganisasi itu bebas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kalau sebuah organisasi jelas-jelas dalam praktiknya anti-Pancasila dan ingin mengganggu eksistensi NKRI, pemerintah harus tegas," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, Rabu (12/7/2017).
Fraksinya akan menerima Perppu yang diajukan pemerintah. Menurut Dadang, pembubaran ormas anti-Pancasila saat ini rumit. Dengan Perppu No 2/2017, pencabutan status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya bisa melewati dua sanksi administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini