Perkara Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Mengarah ke Perdamaian

Perkara Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Mengarah ke Perdamaian

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 18:43 WIB
Perkara Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Mengarah ke Perdamaian
Brigjen Rikwanto (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi menyebut perkara penamparan dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, mengarah ke jalan damai. Diketahui penamparan itu dilakukan istri seorang purnawirawan polisi berpangkat brigadir jenderal, JOW (46), ketika diminta melepaskan jam tangan saat hendak melewati gate X-ray.

"Kalau memang secara publikasi, dari pihak Ibu J sudah meminta maaf sudah menyesali. Lalu ketika Kapolri ke Bandara Sam Ratulangi, yang melewati X-ray itu juga sudah berbincang-bincang dan petugas Avsec Amelia dan temannya, mereka sudah memaafkan," ujar Kapolres Manado Kombes Hisar Siallagan ketika dihubungi detikcom, Rabu (12/7/2017).

Disinggung mengenai status hukum JOW dalam perkara penganiayaan ringan, Hisar menjelaskan dirinya belum mendapat laporan dari penyidik mengenai hasil gelar perkara. Penyidik baru saja tiba di Manado hari ini setelah memeriksa JOW di Polda Metro Jaya, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timnya baru pulang. Kemudian dari hasil pemeriksaan di Jakarta, penyidik nanti gelarkan dengan Satuan Reserse, statusnya tersangka atau tidak. Kemarin di Jakarta sekalian gelar apa tidak, saya belum tahu," kata Hisar.

Hisar melanjutkan, jika sudah tercium aroma perdamaian, polisi harus bisa memproses perkara yang dilaporkan, baik oleh JOW maupun dua petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi. Diketahui JOW dilaporkan dengan pasal penganiayaan ringan oleh dua petugas Avsec tersebut. Sedangkan keduanya dilaporkan JOW dengan pasal perbuatan tak menyenangkan.

"Secara publikasi kan sudah memaafkan. Kalau misalnya nuansanya sudah seperti ini lalu polisi mau cepat buru-buru proses kan rasanya tidak pas dengan perkembangan terakhir," tutur Hisar.

Masih kata Hisar, perdamaian secara hitam di atas putih oleh kedua belah pihak belum dilakukan karena keduanya berdomisili di kota yang berbeda. Sedangkan surat perjanjian damai dibutuhkan polisi sebagai syarat administrasi diberhentikannya langkah hukum atas kedua laporan tersebut.

"Ini dalam rangka itu (damai). Secara publikasi kan satu di Jakarta, satu di Manado kan. Butuh waktu mungkin. Pengacaranya hari ini mau datang ke kita (Polres) untuk mencoba, yang sudah dipublikasikan itu mau direalisasikan dalam bentuk betul-betul perdamaian," ucap Hisar.

"(Perdamaian kedua pihak) itu harus dilegalkan. Ucapan yg disampaikan pelapor maupun terlapor karena ini kan 2 LP. Perdamaian kan harus berkekuatan hukum," kata Hisar. (aud/rvk)


Berita Terkait