Panja DPR: Penyadapan Terduga Teroris Harus Seizin Pengadilan

Panja DPR: Penyadapan Terduga Teroris Harus Seizin Pengadilan

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 18:30 WIB
Panja DPR: Penyadapan Terduga Teroris Harus Seizin Pengadilan
M Syafi'i (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Antiterorisme sepakat mengatur tenggat penyadapan terduga aksi terorisme dalam keadaan luar biasa. Penyadap wajib melaporkan ke pengadilan maksimal tiga hari dari waktu penyadapan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panja Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafi'i seusai rapat dengan pemerintah. Hanya, Panja meminta pemerintah menjelaskan soal definisi 'keadaan luar biasa' secara spesifik.

"Sudah terpaksa sekali harus dilakukan penyadapan tapi belum sempat ke pengadilan. Dalam 2-3 hari pengadilan harus diberitahukan," ujar Syafi'i di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jika akhirnya pengadilan tidak mengizinkan, penyadapan yang sudah telanjur dilakukan tidak boleh dilanjutkan. "Kalau pengadilan tidak setuju, nanti harus dihentikan," ucap Syafi'i.

Jika disetujui, batas maksimal untuk menyadap adalah satu tahun. Pihak yang berhak menyadap adalah Densus, BIN, atau badan intelijen terkait.

Hanya, Panja meminta pemerintah memperbaiki sejumlah redaksional soal ketentuan penyadapan terduga teroris. Salah satunya hasil penyadapan bersifat sangat rahasia dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jadi tadi kita sepakati pemerintah melengkapi pasal itu tidak sekadar asal nyelonong sendiri, bahwa boleh melakukan penyadapan tapi harus dilengkapi dengan apa yang tadi kita diskusikan dalam rapat," tandasnya. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads