Hal ini disampaikan oleh Ketua Panja Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafi'i seusai rapat dengan pemerintah. Hanya, Panja meminta pemerintah menjelaskan soal definisi 'keadaan luar biasa' secara spesifik.
"Sudah terpaksa sekali harus dilakukan penyadapan tapi belum sempat ke pengadilan. Dalam 2-3 hari pengadilan harus diberitahukan," ujar Syafi'i di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika akhirnya pengadilan tidak mengizinkan, penyadapan yang sudah telanjur dilakukan tidak boleh dilanjutkan. "Kalau pengadilan tidak setuju, nanti harus dihentikan," ucap Syafi'i.
Jika disetujui, batas maksimal untuk menyadap adalah satu tahun. Pihak yang berhak menyadap adalah Densus, BIN, atau badan intelijen terkait.
Hanya, Panja meminta pemerintah memperbaiki sejumlah redaksional soal ketentuan penyadapan terduga teroris. Salah satunya hasil penyadapan bersifat sangat rahasia dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Jadi tadi kita sepakati pemerintah melengkapi pasal itu tidak sekadar asal nyelonong sendiri, bahwa boleh melakukan penyadapan tapi harus dilengkapi dengan apa yang tadi kita diskusikan dalam rapat," tandasnya. (dkp/imk)











































