"Dengan jujur saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal dan atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu kelancaran pelaksanaan program e-KTP yang telah mencemari niat baik saya dalam menyukseskan program e-KTP tersebut," ujar Irman saat membacakan pleidoi digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Irman tak memerinci siapa pihak yang telah mengintervensinya. Hanya, ia menyesal karena hal tersebut telah membuat niat baiknya tercoreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (dari) Bu Sekjen," jawab Irman.
Selain itu, Irman menyesal telah menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong namun tak segera mengembalikannya kepada KPK.
"Saya juga sangat menyesal karena uang yang saya terima dari Andi Agustinus yang dititipkan melalui terdakwa 2, Saudara Sugiharto, tidak langsung saya kembalikan. Dan saya juga sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menghindarkan diri dari berbagai intervensi," jelasnya.
Menurut Irman, ia dan timnya telah bersama-sama berupaya bekerja cermat dan hati-hati dalam aspek teknis dan hukum proyek e-KTP. Termasuk di antaranya memilih harga termurah untuk barang penunjang e-KTP.
"Selama dalam persidangan, saya juga telah memberikan keterangan dan penjelasan secara jujur dan terbuka sesuai dengan apa yang saya lakukan, ketahui, dan saya dengar, dan saya lihat," ungkap Irman.
"Maka dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," urainya. (rna/rvk)











































