Persidangan Tidak Dihadiri SBY, SPR Temui Ketua PN Jakpus

Persidangan Tidak Dihadiri SBY, SPR Temui Ketua PN Jakpus

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 07:21 WIB
Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mengkhawatirkan Majelis Hakim tidak akan putuskan gugatan class actionnya kepada Presiden SBY. Untuk mengantisipasi masalah ini, SPR akan temui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.SPR meminta Ketua PN Jakarta Pusat agar tetap putuskan perkara class action soal kenaikan harga BBM. Kekhwatiran SPR terkait dengan ketidakhadiran SBY ataupun kuasa hukumnya dalam dua kali persidangan.Menurut Pasal 125 Hukum Acara Perdata, bila pada persidangan ketiga SBY atau kuasa hukumnya tidak hadir, maka gugatan harus dikabulkan tanpa perlu mempertimbangkan dalil-dalil tergugat."Kemungkinan besar Presiden SBY tidak akan hadir," kata Juru Bicara SPR, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom di Jakarta, Jumat (6/5/2005).Pertemuan SPR dan Ketua PN Jakarta Pusat dijadwalkan pada siang nanti pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan itu, SPR akan menyampaikan nota keprihatinan atas tindakan Presiden SBY yang tidak mematuhi panggilan sidang pengadilan."Kami khawatir, majelis hakim akan sewenang-wenang menolak perkara ini," tambah Habiburokhman SH. (ism/)


Berita Terkait