"Kedatangan Andi Narogong ke terdakwa I (Irman) di ruang kerjanya hanya untuk memperoleh informasi mengenai proyek penerapan e-KTP. Terdakwa I tidak pernah memerintahkan Johanes Tan untuk membantu Andi Narogong dalam persiapan proyek e-KTP," ujar penasihat hukum saat membacakan pleidoi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
"Walaupun yang bersangkutan memberitahukan berminat mengerjakan proyek e-KTP, Andi Narogong tidak pernah memberitahukan identitas perusahaannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, Irman juga membantah keterangan Johanes Tan soal tim Fatmawati yang bertugas memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP.
Johanes pernah menyebut sempat ada pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Sultan, termasuk pertemuan dengan tim Fatmawati, di ruko milik Andi Narogong. Dalam pertemuan yang diikuti beberapa tim itu, Johanes mengaku ditunjuk menjadi ketua rapat tim untuk memenangkan Konsorsium PNRI.
Soal pertemuan di Hotel Sultan itu, Irman mengaku hanya bicara soal kesempatan perusahaan mengikuti lelang e-KTP. "Mau gabung silakan mencari terbaik masyarakat dan negara," tutur Irman di sidang Kamis, (20/4). (rna/rvk)











































