Dalam keterangan tertulis dari Kemdikbud, Rabu (12/7/2017), diharapkan orang tua hadir untuk bertemu dengan wali kelas guna memperoleh informasi tentang program pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Selain itu, informasi tentang program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta tata tertib sekolah.
Pada saat itu, orang tua diharapkan saling berkenalan dengan sesama orang tua, saling bertukar nomor kontak (narahubung), membentuk paguyuban orang tua, serta menyepakati teknis komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah (wali kelas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata caranya tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Praktisi pendidikan Retno Listyarti mengimbau pihak sekolah harus memperhatikan kelayakan sekolah, terutama dalam menyosialisasi program pengenalan lingkungan sekolah.
"Harus memperhatikan itu, apalagi banyak sekolah di Indonesia yang sarana dan prasarananya tak memadai untuk anak betah di sekolah," kata dia dalam kesempatan terpisah.
Terkecuali, kata dia, sekolah tertentu sudah menyediakan secara sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, peserta didik merasakan nuansa berbeda dalam mendapatkan pendidikan.
"Kecuali diterapkan di sekolah tertentu yang secara sarana dan prasarana bermain, beribadah, istirahat memadai. Juga memiliki kantin yang sehat dan layak," ucap dia.
Melalui program pengenalan lingkungan sekolah ini, siswa diharapkan memiliki motivasi dan minat belajar yang tinggi dan memiliki kesiapan untuk mengikuti program pembelajaran di sekolah tersebut.
Kolaborasi orang tua dan anak, katanya, diyakini dapat menumbuhkan karakter siswa. "Agar semua pihak dapat mendukung program pendidikan karakter yang menjadi perhatian khusus Kemdikbud," tutur Retno. (nwy/fdn)











































