Amiruddin (53) ditangkap pengurus Masjid At-Taqwa Setui pada Selasa (11/7) kemarin saat hendak mencuri sandal dan sepatu jemaah. Lalu dia diserahkan kepada kepolisian untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Pantauan detikcom, pada Rabu (12/7/2017) Amiruddin diserahkan polisi kepada pengurus masjid yang berada di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. Hal ini dilakukan setelah digelar musyawarah oleh pihak gampong. Polisi sepakat kasus pencurian itu ditangani pihak desa saja.
![]() |
Setelah diterima, pelaku Amiruddin diserahkan ke desa asalnya yaitu Gampong Peuniti, Banda Aceh. Ia akan menjalani sidang adat di desa asalnya untuk menentukan hukuman yang akan diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru dua kali mencuri di masjid ini. Saya ambil sepatu kemudian saya jual. Uangnya untuk minum-minum saja," kata pelaku kepada wartawan.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pengurus masjid menerima laporan dari jemaah terkait maraknya aksi pencurian di sana. Pengurus masjid selanjutnya melihat rekaman CCTV dan melihat gerak-gerik pelaku saat beraksi. Pada Senin (10/7), pelaku kembali berhasil membawa kabur sepatu milik jemaah.
Pada Selasa (11/7), pengurus masjid mulai mengatur stragtegi untuk membekuknya. Saat salat Ashar berlangsung, ada pengurus masjid yang siaga mengintai pelaku. Biasanya, pelaku Amiruddin masuk saat jemaah sedang salat. Ketika pelaku masuk dan hendak nyolong sepatu, ia langsung ditangkap.
"Waktu saya tangkap, awalnya sempat terjadi tarik menarik. Tapi setelah saja jelaskan bahwa pelaku terekam CCTV, baru beliau lemas," kata seorang pengurus masjid, Saudi.
Sementara itu, Wakapolsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh, Ipda Hizman, mengatakan, pemberian hukum adat kepada pelaku tindak pidana ringan dibolehkan berdasarkan Undang-undang nomor 8/2009. Dalam UU tersebut, ada 18 perkara ringan yang dapat diproses secara adat.
"Kalau kami proses secara hukum saat tiba di meja hijau nanti tersangka ini pasti dijatuhkan hukuman percobaan. Sanksinya 3 bulan. "Hukum adat ini, biar pelaku bisa berubah, bisa taubat, bisa memberi efek malu dan efek jera," kata Hizman kepada wartawan.
(jbr/rvk)