"Harus dibaca dulu substansi Perppu itu apa bunyinya, tidak langsung otomatis bagaimana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi detikcom, Rabu (12/7/2017).
Salinan Perppu Ormas, menurut Abdullah, juga sudah diterima pimpinan MA. Meski Perppu itu sudah diterbitkan, Abdullah menyebut ormas tidak bisa langsung dibubarkan tanpa mekanisme peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perppu Ormas, Mendagri dan Menkum HAM punya kewenangan membubarkan ormas yang melanggar aturan. Tapi ada dua tahap yang harus dilakukan sebelum pembubaran atau mencabut status hukum, yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. (edo/fdn)











































