"Perppu kami belum baca secara menyeluruh ya isinya. Tapi kalau perppu untuk membubarkan ormas, sebaiknya pembubaran itu melalui pengadilan," ujar Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Baca Juga: Beda dari UU Lama, Ini yang Gres dari Perppu Pembubaran Ormas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dalam UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap ribet pemerintah, itu bisa disederhanakan, bukan pemerintah sebagai eksekutor. Kalau misalnya melalui jalur pengadilan, akan terhindar faktor yang sangat subjektif," tuturnya.
Yandri berharap isi Perppu 2/2017 mengatur pembubaran ormas radikal melalui jalur pengadilan. Fraksinya juga belum mengambil sikap apakah menerima atau menolak perppu yang baru saja diterbitkan ini.
"Sejatinya perppu kalau dikeluarkan maknanya itu, dia lebih menyederhanakan pembubaran ormas yang dianggap menyimpang, tapi membubarkan oleh pengadilan," terangnya.
"Nanti ada masa sidangnya. Nanti belum kita bisa menilai," sambungnya.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pada Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (dkp/fdn)











































