Menurut Yasonna, Urip bebas karena telah memenuhi syarat setelah sempat beberapa kali mendapat remisi. Jika hak tersebut dilanggar, Kemenkum HAM juga salah.
"Kalau kita juga tidak memberikan hak orang sudah memenuhi syarat, itu apa namanya itu, nggak benar juga. Hak orang itu. Dan memang itulah, untuk mengatakan 8 tahun itu bukan waktu singkat, coba saja 5 bulan di situ (penjara)," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sudah lama, bukan di zaman saya banyak remisi, tapi saya. Kita harus belajar juga menghargai hak orang. Kalau kita tidak diperlakukan hak kita dihargai, kita harus rasain seperti apa," terang Yasonna.
Menurut Yasonna, manusia tak lepas dari cacat. Orang yang bersalah pun berhak mendapat pengampunan. Tuhan saja maha pengampun, mengapa manusia tidak.
"Kita semua bukan orang yang sempurna, orang yang berdosa. Kalau Tuhan tak pernah mau mengampuni kita, matilah kita ini," ujar Yasonna. (gbr/rvk)