Prosedur Pembubaran Ormas Lebih Ringkas, 18 Pasal Dihapus di Perppu

Perppu Pembubaran Ormas

Prosedur Pembubaran Ormas Lebih Ringkas, 18 Pasal Dihapus di Perppu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 16:27 WIB
Wiranto saat mengumumkan penerbitan Perppu Ormas / Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dengan adanya Perppu 2/2017, prosedur pembubaran ormas oleh pemerintah menjadi lebih singkat dan ringkas. Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran, dihapus.

Aturan itu dimuat dalam Perppu 2/2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli 2017 lalu dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara. Seperti dikutip detikcom, Rabu (12/7/2017), ada 20 halaman Perppu yang telah diundangkan ini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, syarat administrasi bagi ormas yang melanggar peraturan hanya ada 3 tahap yaitu peringatan tertulis 1 kali, penghentian kegiatan ormas, dan pembubaran.

Pasal yang dihapus adalah pasal 63 hingga pasal 80. Berikut poin-poin yang dihapus di Perppu 2/2017:

pasal 63: peringatan tertulis kedua dan ketiga
pasal 64: penghentian dana hibah
pasal 65: pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberi sanksi penghentian kegiatan sementara
pasal 66: sanksi penghentian kegiatan sementara
pasal 67: pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum MA sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar
pasal 68: sanksi pencabutan status baan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas
pasal 69: pencabutan status badan hukum dilakukan 30 hari sejak diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang terlah berkekuatan hukum tetap
pasal 70: permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
pasal 71: permohonan pembubaran ormas harus diputus paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 20 hari
pasal 72: Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
pasal 73: putusan soal pembubaran ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi
pasal 74: permohonan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan
pasal 75: tentang proses kasasi putusan pembubaran ormas
pasal 76: jika pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi maksimal 14 hari, maka ketua PN menyurati MA
pasal 77: permohonan kasasi diputus paling lama 60 hari
pasal 78: putusan MA wajib disampaikan maksimal 20 hari setelah diputus
pasal 79: sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan asing
pasal 80: ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi ormas dalam pasal 60-78 berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting) terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan WNA

(imk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads