"Pelaku mengganjal lubang ATM menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi dengan diberi lidi terbalut sedotan plastik. Kartu ATM tersebut dimasukkan dengan posisi kartu diberi tali agar kartu ATM tidak tertelan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, Rabu (12/7/2017).
Aksi itu dilakukan keduanya sekitar pukul 07.30 WIB tadi. Setelah memasukkan kartu yang dimodifikasi, pelaku Dedi beranjak 300 meter dari ATM sambil menunggu calon korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ATM sudah diganjal pelaku, kartu milik korban pun tersangkut. Pelaku yang sudah mengingat PIN ATM korban lalu pura-pura menyarankan untuk melaporkan ke bank.
Setelah korban pergi, pelaku masuk dan mencoba mengambil kartu ATM korban dengan cara dicongkel. Namun mereka gagal mengambil uang karena korban kembali mendatangi lokasi.
"Korban datang kembali ke ATM tersebut dan langsung mengamankan pelaku. Uang korban yang ada di rekening belum sempat diambil oleh para pelaku karena pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu ATM yang sudah dimodifikasi, kartu ATM milik korban, dan satu gergaji besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/idh)










































