Kapolri akan Temui Menko Polhukam Bahas Pelaksanaan Perppu Ormas

Kapolri akan Temui Menko Polhukam Bahas Pelaksanaan Perppu Ormas

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 16:00 WIB
Kapolri akan Temui Menko Polhukam Bahas Pelaksanaan Perppu Ormas
Menko Polhukam Wiranto (Grandyos Zafna)
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan membicarakan hal tersebut dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengenai pelaksanaan dan teknis perppu tersebut.

"Nanti kita akan diskusikan dengan Menko (Wiranto)," kata Tito seusai halalbihalal dengan Pansus Hak Angket KPK di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Tito mengatakan, meskipun Polri berperan sebagai aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, implementasi perppu itu melibatkan beberapa instansi pemerintah.

[Gambas:Video 20detik]

"Itu kan perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan Polri sendiri yang menentukan," ujar Tito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan Polri akan menunggu instruksi pemerintah terkait pelaksanaan Perppu Ormas. Di samping itu, Polri sudah menyiapkan beberapa alternatif pelaksanaannya.

"Kita menunggu pemerintah resmi menyatakan apa langkah Polri (menindaklanjuti berlakunya perppu). Kita sudah siapkan beberapa alternatif pelaksanaan," jelas Setyo.

Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diumumkan ke publik pada hari ini. Penerbitan perppu ini sebenarnya sudah dilakukan pada Senin (10/7) kemarin.

Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (aud/rvk)


Berita Terkait