"Nanti kita akan diskusikan dengan Menko (Wiranto)," kata Tito seusai halalbihalal dengan Pansus Hak Angket KPK di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Tito mengatakan, meskipun Polri berperan sebagai aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, implementasi perppu itu melibatkan beberapa instansi pemerintah.
"Itu kan perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan Polri sendiri yang menentukan," ujar Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menunggu pemerintah resmi menyatakan apa langkah Polri (menindaklanjuti berlakunya perppu). Kita sudah siapkan beberapa alternatif pelaksanaan," jelas Setyo.
Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diumumkan ke publik pada hari ini. Penerbitan perppu ini sebenarnya sudah dilakukan pada Senin (10/7) kemarin.
Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.
Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (aud/rvk)











































