Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Aseng terkait uang suap dan peruntukannya.
"Pernah dihubungi Khoir untuk berpartisipasi kampanye yang diusung PDIP terkait proyek itu?" tanya jaksa saat sidang perkara suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Abdul Khoir meminta Aseng untuk patungan bantuan kampanye tersebut. Uang tersebut akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
"Urunan Rp 330 juta, Rp 1 miliar dibagi tiga, saya, Khoir, dan Alfret," ujar Aseng.
Aseng mengaku memberikan uang tersebut tidak terkait perkara proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dirinya juga mengaku tidak mempunyai tujuan apa pun.
"Saya ikut saja. Saya tidak ada tujuan apa-apa uang itu," ucap Aseng.
Di kasus ini, Aseng didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Suap itu supaya para anggota DPR itu meloloskan proyek pembangunan jalan dari program aspirasi DPR.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu yakni USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar). Rincian uang itu dibagikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary.
Atas perbuatan tersebut, Aseng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini