Perppu Ormas Diterbitkan, Buya Syafii: Kita Harus Berani Bertindak

Perppu Ormas Diterbitkan, Buya Syafii: Kita Harus Berani Bertindak

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 14:58 WIB
Perppu Ormas Diterbitkan, Buya Syafii: Kita Harus Berani Bertindak
Buya Syafii Maarif, mantan Ketua PP Muhammadiyah (Edzan Raharjo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menyatakan setuju.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut karena ormas yang anti-Pancasila dapat merepotkan NKRI nantinya.

"Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak, ini repot republik ini sekarang. Jadi Presiden itu kan pemerintah. Pemerintah bukan hanya mengimbau-imbau (saja), to? Tapi perintahkan, kenapa takut? Atau sudah koridor hukumnya cukup, ya," kata Maarif di Kementerian Sekretaris Negara, Jalan Veteran 3, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

[Gambas:Video 20detik]



Menurutnya, ormas anti-Pancasila sulit ditindak menggunakan UU 17/2013 tentang Ormas. Maarif mengatakan Indonesia harus berani bertindak dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan dilihat dari sisi UU Keormasan agak sulit, ya. Lalu nanti ada perppu, dengan pengganti UU. Saya rasa cepat dilakukan, memang kita harus berani bertindak, istilahnya, walaupun dalam koridor hukum," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah juga tidak perlu takut menghadapi perlawanan hukum. Dia mensyaratkan tidak terjadi bentrokan horizontal.

"Saya rasa dihadapi saja. Tapi jangan sampai lagi bentrok horizontal terjadi lagi. Hadapi saja," ucap dia.

Mengenai wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Maarif juga mengaku pantas dilakukan. Menurutnya, ormas ini memiliki paham anti-Pancasila.

"Anda lihat saja dokumen tertulis mereka, mereka kan nggak suka Pancasila, nggak suka demokrasi, apa lagi sebenarnya. Kenapa berbelit-belit semacam itu, baca dokumen yang aslinya, yang otentik," ujarnya.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto telah mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada hari ini. Penerbitan perppu ini dilakukan pada Senin (10/7) kemarin.


Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads