"Kan ada koordinatornya, jadi BIN secara nasional melakukan seluruh operasi intelijen dalam rangka keamanan negara," ujar Aries di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Peran BIN, menurut Aries, bisa lebih mendalam untuk mencegah aksi terorisme. Sementara itu, polisi hanya mampu mendeteksi jika sudah memiliki alat bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan pelibatan BIN akan diatur dalam revisi UU nomor 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Aries menjamin tidak ada tumpang tindih antara kepolisian dan BIN dalam melakukan penyadapan.
"Bagi tugas, misal lebih cocok siapa, kalau BIN ya BIN yang nyadap. Jadi dikoordinasikan seluruh intelijen negara," imbuhnya.
Menurut Aries, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur pencegahan terorisme. Termasuk penyadapan sebelum aksi terorisme dilancarkan.
"Memang belum dimasukkan dalam UU. Selama ini UU nomor 15/2003 tidak ada pasal melakukan pencegahan. Sehingga yang telepon bebas itu tidak diapa-apain," paparnya.
Mengenai fungsi TNI dalam operasi intelijen, Aries mengusulkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memberikan laporan intelijen kepada kepolisian.
"Iya, karena secara hukum penindakan terorisme ya polisi. Proses hukum semua polisi. BIN juga nggak bisa menindak, tapi ketika didapat baru dibahas bersama," tutupnya. (dkp/imk)











































