Dalam nota pembelaannya, Irman menuturkan, sebagian dari USD 200 ribu yang dikelola Suciyati selaku mantan Kabag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil ada yang diberikan ke Sekjen Kemendagri kala itu Diah Anggraini dan Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi.
"Uang Rp 1,298 miliar yang bersumber dari terdakwa 2 yang dikelola Suciyati Rp 1,371 miliar setelah dikurangi dengan yang diserahkan ke Diah Anggraini 22,5 juta dan Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar Irman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
"Dengan penjelasan uang Rp 1,371 miliar yang dikelola Suciyati adalah merupakan bagian dari uang USD 200 ribu yang saya terima dari terdakwa 2 sebagaimana yang dimaksud penerimaan 3 yang ditukarkan secara bertahap dari dolar AS menjadi rupiah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya konfirmasi lagi ke terdakwa 2, dengan tegas mengatakan ke saya bahwa terdakwa 2 tidak pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar itu ke saya baik langsung maupun melalui Josep Sumartono," bantah Irman.
Irman secara keseluruhan telah mengembalikan USD 300 ribu dan Rp 50 juta kepada KPK. Selain dituntut 7 tahun bui, Irman juga diminta membayar uang pengganti USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000 oleh jaksa. Dalam pleidoinya, Irman menolak membayar uang pengganti tersebut. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini