"Kami jelaskan kepada Kapolri, pansus ini konstitusional. Diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3, kami laporkan kami juga sudah keluar berita negaranya yang tidak lain demi menjalankan fungsi melakukan pengawasan," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Agun menegaskan pihaknya tidak membawa kepentingan tertentu saat bertemu Kapolri Tito. Pembentukan Pansus Angket menurutnya dilakukan untuk mengawasi lembaga sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun mengaku telah mendapatkan kesepahaman bersama antara pihaknya dengan Polri. Dia berharap hadirnya Pansus Hak Angket KPK ini tidak membuat kegaduhan. Tapi membuat pemberantasan korupsi semakin baik.
"Kita harapkan pansus ini tidak jadi sebaliknya, menimbulkan kegaduhan. Tapi bisa membuat menjadi baik utamanya dalam pemberantasan korupsi semakin maksimal. Korupsi semakin bisa kita tekan dengan adanya satu bentuk penghormatan hak asasi yang banyak dikeluhkan masyarakat," tuturnya.
Pembentukan pansus angket ini berawal dari usulan hak angket terkait dengan rekaman pemeriksaan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Pansus akhirnya terbentuk dengan tujuan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja. (jbr/fdn)










































