Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Peringatan tertulis yang dimaksud dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sebelum Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017, UU Ormas Nomor 17/2013 mengatur pemberian sanksi administratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak.
Pada UU Ormas diatur sanksi administratif, yakni peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini