Sanksi Ormas: 1 Peringatan, Setop Kegiatan dan Cabut Badan Hukum

Perppu Pembubaran Ormas

Sanksi Ormas: 1 Peringatan, Setop Kegiatan dan Cabut Badan Hukum

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 13:58 WIB
Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis yang dimaksud dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perppu Ormas memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis.

Bila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017, UU Ormas Nomor 17/2013 mengatur pemberian sanksi administratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak.

Pada UU Ormas diatur sanksi administratif, yakni peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads