"Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu," ujar Sugiharto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Sugiharto meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia menyampaikan, selama ini telah memberikan keterangan yang sebenarnya di pengadilan.
"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Semua keputusan dalam bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," ujar Sugiharto.
Sugiharto dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Sugiharto terbukti menerima uang USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangi Konsorsium PNRI.
Akibat perbuatannya, Sugiharto diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/rvk)











































