"Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu. Tapi itu kan sesuai undang-undang juga, saya kira itu hanya cara," kata JK di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
JK mengatakan penerbitan Perppu 2/2017 ini adalah hal yang biasa dan terkait soal penanganan apabila ada ormas tertentu yang melanggar perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari yang lalu," kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu.
"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini