Namun, sebelum OTT KPK terjadi, pimpinan DPRD Kota Mojokerto disebut membagi-bagikan uang ke para anggota dewan. Seperti yang diutarakan Sekretaris Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin Endra Praja.
"Pada bulan puasa kemarin, sebelum ada OTT KPK, Fraksi Gerindra diberi Rp 15 juta. Yang memberikan Pak Pur (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP Purnomo) diberikan ke saya di kantor," kata Edwin sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolesta Mojokerto, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Edwin enggan membuka sumber uang tersebut dan peruntukannya. Dia berdalih, tak menanyakan sumber uang tersebut saat menerimanya langsung dari Purnomo.
"Pak Pur hanya bilang ada rezeki kemudian dikasihkan ke saya. Soal etika saja, makanya saya tak tanya," cetusnya.
Saat ditanya apakah uang tersebut jatah triwulan pertama dari Kadis PUPR, Edwin kukuh mengaku tak mengetahui sumbernya. "Yang sudah dibayar itu kategori triwulan atau tidak, saya tak tahu," ujarnya.
Hari ini 10 anggota DPRD Kota Mojokerto menjalani pemeriksaan di Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto. Pemeriksaan ini diduga masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (16/6).
Saat itu KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Umar Faruq. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.
Dari uang itu, Rp 300 juta diduga untuk memuluskan pengalihan anggaran proyek PENS di kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon senilai Rp 13 miliar. Proyek tersebut akan dialihkan ke program penataan lingkungan. Sementara Rp 170 juta diduga jatah rutin triwulan untuk pimpinan dewan. (fat/rvk)











































