"Tim Polresta Pekanbaru telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ini merupakan home industry narkoba jenis ekstasi yang diracik sendiri. Tersangka mengaku belajar dari internet," kata Ipda Dodi Vivino saat dihubungi detikcom, Rabu (12/7/2017).
Penggerebekan dilakukan Selasa (11/7) di rumah tersangka Jl Arjuna Kel Labu Baru Timur, Kec Payung Sekaki, Pekanbaru. Di rumah tersebut, tim menemukan 36 butir diduga pil ekstasi yang siap cetak. Selain itu ditemukan alat pres untuk cetak ekstasi serta serbuk tepung tapioka. Ada juga alat timbangan digital dan zat pewarna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Sat Narkoba Polresta Pekanbaru saat ini masih mendalami kasus pembuatan pil ekstasi tersebut. Untuk memproduksi pil 'setan', tersangka menggunakan narkoba jenis sabu.
"Ini yang masih kita dalami untuk mengembangkan lebih lanjut dari mana tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut," kata Dodi.
Foto: Dok Polresta Pekanbaru |
Pihak kepolisian tidak langsung percaya atas keterangan tersangka Indrianto yang mengaku baru tiga bulan. Kuat dugaan, kata Dodi, sudah lebih dari setahun tersangka melakoni bisnis narkoba.
"Tersangka bisa menjual setiap butirnya sekitar Rp300 ribu. Dia memasarkan ke sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru," tutup Dodi. (cha/try)












































Foto: Dok Polresta Pekanbaru